Wahai Lelaki Islam...Kenalilah 19 Jenis Wanita Ini Yang Haram Untuk di Nikahi,, Karena Dalam Agama Islam Melarangnya..!!!

Kenali 19 Jenis Wanita Yang Haram Untuk di Nikahi Lelaki Dalam Agama Islam


1. Wanita Yang Sudah Dinikahi Lelaki Lain Haram hukumnya wanita yang telah dinikahi lelaki lain untuk dinikahi lagi walau sang suami menyepakatinya, itu dimaksud poliandri, serta hukumnya tetaplah haram wanita yang bertemumi kian lebih satu.

2. Wanita Yang Tengah Menggerakkan Iddah Haram hukumnya menikah dengan wanita yang dalam saat iddah, baik iddah lantaran ditinggal mati suaminya atau iddah lantaran dicerai suaminya.

3. Wanita Murtad Haram hukumnya menikah dengan wanita murtad atau keliar dari agama Islam, sebab status wanita ini telah kafir, sesaat satu diantara prasyarat menikah dengan wanita yaitu sebaiknya ia muslim (Fathul Muin, Hal : 101, Bab : Nikah)

4. Wanita Majusi Yaitu wanita yang menyembah api, sesaat menyembah api yaitu mempersekutukan Allah, hingga dia termasuk juga kafir, sedang satu diantara prasyarat menikah dengan wanita yaitu sebaiknya ia muslim (Fathul Muin, Hal : 101, Bab : Nikah)

5. Wanita Penyembah Berhala Yakni wanita yang berasumsi berhala yaitu sembahannya, baik yang berupa patung, boneka, batu, atau bentuk-bentuk benda lain yang dikira miliki kekuatan serta kemampuan spesifik, oleh karenanya, wanita seperti ini termasuk juga kafir serta haram
dinikahi, larangannya tertuang dalam QS Al Baqarah : 221

6. Wanita Zindiqah Yakni wanita yang berpura-pura ia beriman walau sebenarnya ia kafir, kepura-puraan yang dia bikin dengan maksud untuk menarik simpati orang lain.

7. Wanita Kitabiyah Yakni wanita yang berdasar pada kitab Taurat serta Injil yang sudah dirubah serta dipalsukan berisi, lantaran wanita seperti ini dikelompokkan sebagai wanita kafir, sesaat satu diantara prasyarat menikah dengan wanita yaitu sebaiknya ia muslim (Fathul Muin, Hal : 101, Bab : Nikah) kecualibila dia berdasar pada Taurat serta Injil yang masihlah asli serta masihlah belum dirubah/dipalsukan.

8. Wanita Budak Tak kita ulas disini, lantaran perbudakan telah tak ada pada saat saat ini.

9. Wanita Yang Beberapa Badannya Punya Orang Lain Ini mengacu poin di atas, yakni wanita budak, yang beberapa dianya masihlah hak orang lain apabila belum ditebus, tak kita ulas disini, lantaran perbudakan telah tak ada pada saat saat ini.

10. Wanita yang masihlah ada jalinan kerabat haram menikah dengan wanita yang masihlah ada jalinan kekerabatan, baik dari asal usul si lelaki, dari cabang-cabangnya, cabang awal pokoknya, atau cabang pada masing-masing pokok di mana selanjutnya ada pokoknya.

Pokok : ibu serta nenek moyang wanita,
Cabang : anak wanita dari cucu wanita,
Cabang awal pokok : saudara wanita kandung serta anak-anaknya,
Awal cabang pada awal pokok, selanjutnya ada pokok : saudara wanita ayah (bibi) serta saudara wanita ibu (bibi) tak termasuk juga anak wanita bibi dari ayah/ibu.

11. Wanita yang sesusuan berarti wanita yang masihlah ada jalinan susu, pernah menyusu pada wanita yang sama walau satu tetes. 12. Wanita Yang Ada Jalinan Pernikahan Wanita yang termasuk juga kelompok ini yaitu :
  • Ibunya istri selalu ke atas,
  • Anak tiri, yakni anak dari istri apabila ia telah mensetubuhi sang ibu,
  • Istrinya bapak selalu ke atas,
  • Istrinya anak lelaki selalu kebawah.

13. Wanita Yang Dinikahi Jadi Istri Ke lima Lantaran batas optimal jumlah istri yaitu empat, QS An Nisa : 3

14. Wanita Ditalaq Tiga Wanita yang telah ditalak tiga tak bisa segera dinikahi lagi oleh sang bekas suami sebelumnya wanita itu bertemumi lagi serta lakukan jalinan tubuh dengan suaminya yang baru, jadi sang suami mesti menanti jandanya jadi janda lagi.

15. Wanita Yang Dili’anMaksudnya suami yang sudah lakukan sumpah Li’an pada istrinya diharamkan menikahinya lagi.

16. Wanita Yang Tengah Lakukan Ihram Wanita yang ihramharam hukumnya menikah, baik ihram haji ataupun umrah, bilanikah dikerjakan waktu itu jadi tak sah aqad nikahnya terkecuali setelah sempurnanya tahallulnya.

17. Janda KecilTidak sah menikah dengan janda kecil, lantaran ijin darinya belum bisa dipegangi, ijin berbentuk perkataan, tidak cuma berbentuk diam. (Fathul Qaribil Mujib, Hal : 45, Bab : Maha Yashibu An-Nikah)

18. Wanita Yatim Jadi tak sah menikah dengan wanita yatim terkecuali sesudah ia dewasa dengan cara usia.

19. Istri-Istri Rasulullah SAW Semuanya istri Rasulullah SAw itu haram dinikahi lantaran sedah disetubuhi beliau, serta telah tak ada di saat saat ini. Sekian semuanya daftar wanita yang haram untuk dinikahi, baik keharamannya itu dikarenakan nazab, pernikahan, suatu hal, atau karena sebab status wanita tersebut.

Kebenaran cuma punya Allah, semua kekeliruan mutlak punya saya yang berupaya menafsirkan sesuai sama kekuatan saya yang serba terbatas ini.

0 Response to "Wahai Lelaki Islam...Kenalilah 19 Jenis Wanita Ini Yang Haram Untuk di Nikahi,, Karena Dalam Agama Islam Melarangnya..!!!"

Posting Komentar