Ciri – Ciri Lembaga Dinul Islam (Sistem Islam / Islam Kaffah) Dizaman Rosululloh SAW

Ciri – Ciri Lembaga Dinul Islam (Sistem Islam / Islam Kaffah) Dizaman Rosululloh SAW


1.  Dinul Islam adalah sebuah tatanan atau sistem hidup masyarakat atau sebuah lembaga hasil ciptaan Alloh SWT yang telah diwahyukan kepada para Rosul-Nya (Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad SAW) yang di dalamnya menaungi; menata dan mengatur seluruh aspek dan sendi kehidupan manusia dengan berpedoman kepada undang-undang dan hukum yang bersumber dari Wahyu Alloh (Al-Qur’an & Sunnah) Qs 42:13 / 9:33.

2.  Dinul Islam ialah hasil ciptaan Alloh SWT yang diembankan kepada para Rosul-Nya Qs 42:13 / 9:33.

3.  Kedaulatan tertinggi dalam Dinul Islam sepenuhnya hak dan milik Alloh, artinya;

(a)  Pucuk kepemimpinan, kekuasaan dan pemerintahan tertinggi dalam Dinul Islam sepenuhnya milik Alloh Qs 20:114 / 23:116 (Bertauhid Mulkiyah).

(b)  Pencipta undang-undang dan hukum tertinggi dalam Dinul Islam ialah sepenuhnya hak Alloh Qs 6:18,57,61 / 10:65 / 13:41 (Bertauhid Rububiyah).

(c)  Ketaatan / loyalitas (pengabdian) seluruh penyelenggara dan warga Dinul Islam dipersembahkan sepenuhnya hanya untuk Alloh saja Qs 51:56 / 6:162 / 16:52 (Bertauhid Uluhiyah).

4.  Undang-undang dan hukum tertinggi yang dijadikan pedoman ialah Wahyu Alloh (Al-Qur’an & Sunnah) Qs 45:20.

5.   Kafir terhadap segala bentuk konstitusi; pedoman, ajaran, syari’at, aturan, undang-undang dan ketentuan hukum yang tidak bersumber dari Wahyu Alloh (Kitabulloh dan Sunnah Rosul-Nya) Qs 33:1.

6.  Tidak membela; tidak ada kompromi, tidak bersekutu, berserikat, berkoalisi, berkolaborasi, kooperatif / kerjasama atau berpartai dengan pemerintah thogut (Dinul Jahiliyah) Qs 33:1 / 16:36 / 5:57 / 3:28,118,149 / 4:138-140,144.

7.  Berpola furqon (berpola hijrah; memisahkan diri / berintegrasi) Qs 8:29,41 / 2:218 / 9:20-22 / 33:1, yakni; melepaskan diri dari Struktur Lembaga Pemerintahan Thogut (Dinul Jahiliyah) seperti yang telah dilakukan oleh Rosululloh SAW; beliau beserta jama‘ahnya melepaskan diri dari Struktur Lembaga Pemerintahan Thogut (Dinul Jahiliyah) Mekkah yang dipimpin saat itu oleh Abu Jahal Cs, kemudian beliau memproklamasikan berdirinya Lembaga Dinul Islam secara independen, integral / berdiri sendiri di wilayah Yatsrib (Madinah), padahal pada saat itu wilayah tersebut masih merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Negara Republik Jahiliyah (Dinul Jahiliyah) Mekkah.



(a) Memiliki wilayah kedaulatan tersendiri, yakni meliputi seluruh planet bumi beserta seluruh isinya Qs 21:105.

(b) Memiliki struktur kepemimpinan dan pemerintahan tersendiri.

(c) Memiliki lembaga majelis musyawarah dan dewan imamah (kabinet / parlemen) tersendiri.

(d) Memiliki perundang-undangan dan perangkat hukum tersendiri.

(e) Memiliki departemen pendidikan dan kurikulum tersendiri, memiliki departemen agama tersendiri, memiliki departemen ekonomi tersendiri, memiliki program tersendiri, memiliki departemen HANKAM tersendiri dan memiliki departemen lainnya yang keberadaannya ada dibawah naungan dan legalitas dari Lembaga Dinul Islam Madinah.

(f) Memiliki visi dan misi untuk tegaknya Amanat Alloh, yakni tegaknya Dinul Islam hingga tingkat dunia Internasional (Khilafah Islam fil Ardl) dan berjuang keras untuk menghacurkan segala bentuk Dinul Jahiliyah yang ada di muka bumi ini, sekalipun para pemimpin dan warga Dinul Jahiliyah tidak menyukainya Qs 6:161 / 9:33 / 61:9 / 48:28.

0 Response to "Ciri – Ciri Lembaga Dinul Islam (Sistem Islam / Islam Kaffah) Dizaman Rosululloh SAW"

Posting Komentar